




Pengunjung | : 10 |
Total pengunjung | : 8524 |
Hits hari ini | : 30 |
Total Hits | : 32340 |
Online | : 6 |
ANGGARAN DASARMukadimah
Bahwa proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan perencanaan. Bahwa pengetahuan dan keahlian perencanaan perlu dikembangkan melalui pendidikan dan penelitian pada sekolah-sekolah perencanaan di perguruan tinggi. Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sekolah perencanaan dalam rangka untuk menjawab kebutuhan pengetahuan dan keahlian perencanaan, maka sekolah-sekolah perencanaan perlu berhimpun dalam suatu organisasi. Bahwa berdasarkan kesepakatan yang didahului oleh beberapa sekolah perencanaan melalui Deklarasi Pendirian Asosiasi Sekolah perencanaan
Indonesia tanggal 31 Maret 2000, yang bermaksud untuk mempercepat pengembangan dan penyebarluasan ilmu dan profesi perencanaan di Indonesia. Maka atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini sekolah-sekolah perencanaan berhimpun dalam suatu wadah organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia, disingkat ASPI yang merupakan wadah berhimpunnya sekolah-sekolah perencanaan Indonesia.
Pasal 2
ASPI didirikan pada tanggal 31 Maret 2000, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
1. ASPI berkedudukan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Alamat, Tempat Kedudukan, dan Sekretariat Organisasi ASPI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
1. ASPI merupakan organisasi sukarela, nirlaba, dan non politik.
2. ASPI berasaskan manfaat dan kerja sama yang saling menguntungkan.
Pasal 5
1. ASPI bertujuan untuk meningkatkan keberadaan ilmu perencanaan dalam kelompok disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
2. ASPI bertujuan untuk mendorong sekolah-sekolah perencanaan untuk mengembangkan pendidikan perencanaan.
3. ASPI bertujuan untuk memfasilitasi
sekolah-sekolah perencanaan dalam bekerjasama dengan lembaga/ instansi
pemerintah, swasta, masyarakat, baik nasional maupun internasional.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota ASPI adalah lembaga sekolah perencanaan dan sekolah lainnya yang berkaitan dengan bidang perencanaan.
2. Sekolah perencanaan adalah program
studi yang menyelenggarakan pendidikan perencanaan yang memberikan gelar yang diakui oleh pemerintah.
3. Anggota ASPI terdiri atas :
a. Anggota Utama
b. Anggota Madya
c. Anggota Tamu
Pasal 7
1. Setiap Anggota Utama berhak:
a. menjadi pengurus ASPI;
b. mendapatkan pelayanan ASPI;
c. mengemukakan pendapat secara lisan dan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku;
d. mempunyai suara untuk memilih dan dipilih.
2. Setiap Anggota Madya berhak:
a. mendapatkan pelayanan ASPI
b. mengemukakan pendapat secara lisan dan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Setiap Anggota Tamu berhak mendapatkan pelayanan ASPI;
Pasal 8
1. Setiap Anggota berkewajiban untuk:
a. membayar iuran anggota ASPI;
b. memberikan informasi institusinya kepada ASPI.
2. Besarnya iuran masing - masing anggota diusulkan oleh badan pengurus, dan disetujui rapat anggota utama.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9 Unsur-unsur ASPI terdiri atas:
1. Rapat Anggota Utama.
2. Badan Pengurus.
Pasal 10
1. Rapat Anggota Utama diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun bersamaan dengan kongres.
2. Jika dianggap perlu, Rapat Anggota Utama dapat diselenggarakan diluar ketentuan ayat 1, atas permintaan Badan Pengurus atau permintaan tertulis dari jumlah Anggota Utama tambah 1.
3. Rapat Anggota Utama, dapat dihadiri oleh seluruh anggota.
4. Tugas dan kewenangan rapat anggota utama adalah :
a. Menetapkan garis-garis besar haluan organisasi dan kebijaksanaan umum organisasi.
b. menerima dan menilai laporan kegiatan ASPI dari Badan Pengurus.
c. membicarakan keadaan ASPI dan menetapkan kebijakan umum untuk melaksanakan kegiatan ASPI.
d. menilai laporan keuangan periode yang lalu
e. menetapkan program kegiatan untuk periode yang akan datang.
f. mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus dan atau anggota Badan Pengurus
g. menyetujui dan memberikan mandat kepada anggota yang diusulkan oleh Badan Pengurus untuk melaksanakan Konggres
5. Keputusan dalam Rapat Anggota Utama ditetapkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka diadakan pemungutan suara.
6. Pengambilan keputusan minimal dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Anggota Utama tambah 1 atau apabila tidak mencapai quorumrapat diundur selama-lamanya satu jam dan
rapat dianggap sah.
Pasal 11
1. Badan Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Mantan Ketua periode sebelumnya, dan sebanyak-banyaknya lima orang anggota.
2. Anggota Badan Pengurus adalah perseorangan yang berasal dari anggota utama, dicalonkan dan dipilih oleh Rapat Anggota Utama.
3. Badan Pengurus diangkat untuk waktu 2 tahun, dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat Anggota Utama
jika dianggap perlu.
4. Tugas dan Kewenangan Badan Pengurus adalah:
a. Menjalankan program kegiatan sesuai kebijakan yang ditentukan dalam Rapat Anggota Utama
b. Mengadakan rapat berdasarkan permintaan Ketua atau mayoritas anggota Badan Pengurus.
c. Mengatur tata cara penerimaan anggota baru
d. Membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan dan menerima laporan bidang-bidang.
e. Dalam menjalankan tugas sehari-hari Badan Pengurus dapat mengangkat tenaga kerja untuk mengelola kegiatan sekretariat.
f. Mengusulkan anggota yang akan ditugaskan untuk menyelenggarakan Konggres dengan persetujuan Rapat Anggota Utama.
g. Menyusun dan melaporkan keadaan keuangan tahunan kepada Rapat Anggota Utama
5. Sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka Badan Pengurus dapat bertindak atas nama ASPI untuk mengadakan ikatan hukum dengan pihak ketiga.
BAB V
KONGRES NASIONAL
Pasal 12
1. Kongres Nasional adalah pertemuan seluruh anggota ASPI, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan sekolah perencanaan.
2. Kongres Nasional dapat terdiri dari kegiatan:
a. Rapat Anggota Utama;
b. Kegiatan Ilmiah.
3. Kongres Nasional diadakan satu kali dalam dua tahun.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
1.Keuangan ASPI diperoleh dari :
a. Iuran anggota, yang ditetapkan dalam Rapat Anggota Utama.
b. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
c. Hasil usaha dan pendapatan lain yang sah serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
d. Beban langsung dari anggota.
2. Pengeluaran keuangan ASPI didasarkan pada program kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota Utama.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat Anggota Utama yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota utama dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.
2. Pembubaran ASPI hanya dapat dilakukan dalam suatu Rapat Anggota Utama yang khusus untuk itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah peserta yang hadir
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 15
1. Badan Pengurus berhak membuat peraturan-peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Untuk pertama kalinya, anggota Badan Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan empat orang anggota.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Semarang
Pada tanggal : 30 Maret 2001
SIDANG PLENO
KONGRES NASIONAL I
Ketua : Prof. Bachtiar Hassan Miraza.
Wakil Ketua : Ir. Djoko Suwandono, MSP
Sekertaris : Ir. Denny Zulkaidi, MUP
© Hak Cipta ASPI © 2010 . Desain oleh ASPI (Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia)
Pengunjung
Total pengunjung
Online