




Pengunjung | : 7 |
Total pengunjung | : 8521 |
Hits hari ini | : 18 |
Total Hits | : 32328 |
Online | : 2 |

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Kanggotaan
Pasal 1
1.Anggota Utama adalah :
Sekolahperencanaan yang mempunyai kurikulum perencanaan yang disepakati ASPI dan memberikan gelar yang diakui oleh pemerintah.
2.Anggota Madya adalah :
Sekolah/ yang berkaitan dengan bidang perencanaan dan memberikan gelar yang diakui oleh pemerintah.
3.Anggota Tamu adalah :
Lembaga yang terkait dengan bidang perencanaan.
Pasal 2
Penerimaan anggota dilaksanakan dengan ketentuan :
1.Calon anggota mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus untuk menjadi anggota dan memberikan pernyataan tertulis bahwa setuju dan tunduk pada Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ASPI;
2.Persetujuan dan pengesahan keanggotaan dilakukan melalui Rapat Anggota Utama.
Pasal 3
Hak Anggota Utama :
1.Setiap anggota utama berhak memiliki 1 suara
2.Setiap anggota utama berhak mengirimkan maksimal 2 wakilnya dalam pemilihan calon Pengurus
BAB II
KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.Anggota Utama kehilangan status keanggotaannya kerena :
a.Pembubaran sekolah yang bersangkutan;
b.Atas permintaan sendiri
2.Anggota akan kehilangan bila tidak menjalankan kewajibannya
BAB III
BADAN PENGURUS
Pasal 5
Badan pengurus berasal dari anggota utama dan bermandat penuh selama satu periode kepengurusan yang ditetapkan oleh keputusan Rapat Anggota Utama.
2.Badan pengurus dapat diangkat sebanyak-banyaknya 2 periode kepengurusan berturut-turut.
Pasal 6
Badan pengurusadalah badan eksekutif tertinggi dalam ASPI.
Pasal 7
Badan Pengurus adalah:
1.Badan pengurus harian dipimpin oleh seorang Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum dan Bidang-Bidang yang dibutuhkan
2.Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka wakil menggantikannya sebagai Pejabat Ketua Umum sampai dengan Rapat Anggota Utama.
3.Susunan badan pengurus diputuskan dan disahkan dalam Kongres Nasional
Pasal 8
Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota badan pengurus:
1.Warga Negara Indonesia
2.Berprestasi dan berdedikasi penuh terhadap perkembangan bidang perencanaan
3.Bekerja atau berpraktek di bidang pendidikan perencanaan
Pasal 9
Keanggotaanbadan pengurus berakhir karena :
1.Mandat dicabut oleh anggota utama;
2.Berhalangan tetap;
3.Berakhir masa jabatannya;
4.Berhenti atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
5.Diberhentikan karena melanggar
ketentuan-ketentuan dasar organisasi dan atau mencemarkan nama baik
organisasi yang diputuskan oleh Rapat Anggota Utama.
Pasal 10
Tugas Badan Pengurus :
1.Menjalankan amanat Rapat Anggota Utama
2.Melaksanakan program kerja organisasi yang merupakan hasil Rapat Anggota Utama
Pasal 11
Apabila badan pengurus dianggap tidak
dapat menjalankan tugasmaka sekurang-kurangnya sepertiga anggota utama dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Utamauntuk memilih badan pengurus baru.
Pasal 12
Hak Badan Pengurus :
1.Melakukan perjanjian dan kerjasama atas nama organisasi
2.Memberikan masukan daninformasimengenai sekolah perencanaanatas permintaan dari lembaga yang menghendaki
3.Anggota badan pengurus tidak boleh merangkap menjadi wakil anggota utama
Pasal 13
PenetapanBadan Pengurus dilaksanakan dengan ketentuan :
1.Pemilihan Badan Pengurus,dilakukan secara musyawarah, mufakat atau pengambilan suara;
2.Prosedur pemilihan Badan Pengurus ditentukan dalam Kongres Nasional;
3.Kongres Nasional memilih dan mensahkan Badan Pengurus;
BAB IV
PELAKSANAANKONGRES NASIONAL
Pasal 14
Kongres Nasional dilaksanakan dengan ketentuan :
1.Kongres Nasional diselenggarakan setiap dua tahun sekali;
2.Kongres Nasional dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Kongres Nasional yang ditunjuk oleh Rapat Anggota Utama;
3.Kongres Nasional diikuti oleh peserta yang terdiri dari seluruh anggota ASPI.
4.Tata tertib Kongres Nasional
disiapkan oleh Panitia Pelaksana Kongres Nasional untuk disetujui oleh
para peserta Kongres Nasional pada saat Kongres Nasional dimulai.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 15
1.Badan Pengurus mengelola
keuangan organisasi sesuai dengan program kerja yang ditetapkan Rapat
Anggota Utama pada periode yang sedang berjalan
2.Pelaksanaan pengelolaan Keuangan
dilaporkan secara tertulis oleh Badan Pengurusdan
dipertanggung-jawabkan dalam Kongres Nasional.
3.Rapat Anggota Utama menunjuksatu anggota utama untuk memeriksapengelolaan keuangan pada masa kepengurusan tertentu
Pasal 16
Pembiayaan Kongres Nasional merupakan tanggung jawab seluruh Anggota
BAB VI
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 17
1.Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Badan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota Utama.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
1.Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan dan ditetapkan oleh Rapat Anggota Utama tanggal 26 Juli 2002 di Yogyakarta
2.Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 26 Juli 2002
SIDANG PLENO
RAPAT ANGGOTA UTAMA
ASOSIASI SEKOLAH PERENCANAAN INDONESIA
Ketua : Dr. Heru Purboyo
Wakil Ketua : Dr. Leksono Probosubanu
Sekertaris : Ir. Djoko Suwandono, MSP
© Hak Cipta ASPI © 2010 . Desain oleh ASPI (Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia)
Pengunjung
Total pengunjung
Online